Sertifikasi

Dalam rangka pemenuhan terhadap regulasi maupun persyaratan standar lainnya sekaligus pembuktian terhadap praktek pengelolaan hutan yang memenuhi norma-norma kelestarian maka strategi melalui sertifikasi pengelolaan hutan lestari baik mandatory/ wajib maupun voluntary/ sukarela ditempuh oleh Unit Manajemen untuk melihat sejauh mana praktek pengelolaan hutan sudah memenuhi persyaratan yang ada.

 

Sertifikasi yang telah ditempuh oleh Unit Manajemen antara lain:

  1. Sertifikasi PHPL, bersifat wajib sesuai PermenLHK No. P.8/2021 tentang tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi. Masa berlaku sertifikat 4 November 2019 sampai dengan 3 November 2025 dengan no sertifikat 26-PHPL-006, dilakukan oleh LPPHPL Almasentra Sertifikasi.         
  2. Sertifikasi IFCC-PEFC, bersifat suka rela, masa berlaku 11 Maret 2022 sampai 11 Maret 2025 dengan no sertifikat IDN23220010, dilakukan oleh Bureau Veritas Certification.
  3. Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), bersifat wajib sesuai PP No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajamen K3, masa berlaku sertifikat selama 3 tahun sejak 13 Mei 2022 berdasarkan SK Menaker No. 42 Tahun 2022.
SMK3
IFCC
PHPL