Sertifikasi
Dalam rangka pemenuhan terhadap regulasi maupun persyaratan standar lainnya sekaligus pembuktian terhadap praktek pengelolaan hutan yang memenuhi norma-norma kelestarian maka strategi melalui sertifikasi pengelolaan hutan lestari baik mandatory/ wajib maupun voluntary/ sukarela ditempuh oleh Unit Manajemen untuk melihat sejauh mana praktek pengelolaan hutan sudah memenuhi persyaratan yang ada.
Sertifikasi yang telah ditempuh oleh Unit Manajemen antara lain:
- Sertifikasi PHPL, bersifat wajib sesuai PermenLHK No. P.8/2021 tentang tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi. Masa berlaku sertifikat 4 November 2019 sampai dengan 3 November 2025 dengan no sertifikat 26-PHPL-006, dilakukan oleh LPPHPL Almasentra Sertifikasi.
- Sertifikasi IFCC-PEFC, bersifat suka rela, masa berlaku 11 Maret 2022 sampai 11 Maret 2025 dengan no sertifikat IDN23220010, dilakukan oleh Bureau Veritas Certification.
- Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), bersifat wajib sesuai PP No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajamen K3, masa berlaku sertifikat selama 3 tahun sejak 13 Mei 2022 berdasarkan SK Menaker No. 42 Tahun 2022.