Kebijakan Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan
Untuk mendukung pengelolaan hutan lestari maka ditetapkan:
- Mematuhi semua peraturan perundangan yang terkait pencegahan kebakaran lahan dan hutan.
- Konsisten terhadap pembukaan lahan tanpa bakar dalam semua tahapan kegiatan pembangunan hutan tanaman.
- Melakukan perlindungan areal konsesi perusahaan dari bahaya kebakaran untuk memastikan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang dan kelestarian sumber daya alam.
- Secara terus menerus meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan peralatan untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan.
- Secara aktif melibatkan semua karyawan, mitra kerja serta masyarakat di sekitar konsesi perusahaan untuk terus menerus melakukan pencegahan kebakaran lahan dan hutan.