Kebijakan Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan

Untuk mendukung pengelolaan hutan lestari maka ditetapkan:

  1. Mematuhi semua peraturan perundangan yang terkait pencegahan kebakaran lahan dan hutan.
  2. Konsisten terhadap pembukaan lahan tanpa bakar dalam semua tahapan kegiatan pembangunan hutan tanaman.
  3. Melakukan perlindungan areal konsesi perusahaan dari bahaya kebakaran untuk memastikan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang dan kelestarian sumber daya alam.
  4. Secara terus menerus meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan peralatan untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan.
  5. Secara aktif melibatkan semua karyawan, mitra kerja serta masyarakat di sekitar konsesi perusahaan untuk terus menerus melakukan pencegahan kebakaran lahan dan hutan.