Kebijakan Kelestarian Sosial

  • Mematuhi seluruh peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang relevan di tingkat lokal dan nasional, termasuk berbagai konvensi internasional yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  • Mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat (indigenous people) di dalam dan sekitar wilayah konsesi, dengan menerapkan asas keterbukaan, kesetaraan dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan.
  • Melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat baik masyarakat adat maupun masyarakat lokal yang didesain secara terbuka dan partisipatif bersama para pihak penerima manfaat (beneficiaries groups).
  • Mengambil langkah-langkah strategis dalam memberdayakan tenaga kerja lokal.
  • Menyelesaikan konflik dan keluhan secara bertanggungjawab dan tanpa kekerasan.
  • Bekerjasama secara aktif dan konstruktif dengan semua pemangku kepentingan ditingkat lokal, nasional dan internasional yang berkaitan dengan opeasional perusahaan.
  • Menerapkan prinsip-prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) dalam pengambilan keputusan terhadap hak-hak masyarakat adat/lokal.