- Mematuhi semua peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang relevan di tingkat lokal dan nasional, termasuk berbagai konvensi internasional yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- Membangun kemantapan kawasan yang didasarkan pada sistem zonasi yang menjamin keberlangsungan fungsi produksi, lingkungan dan sosial.
- Membangun hutan tanaman industri yang didukung oleh sistem silvikultur yang tepat dan perlindungan hutan yang efektif untuk mencapai produktifitas lahan.
- Pengaturan hasil didasarkan pada daur produktif dan etat (luas dan volume).
- Menerapkan sistem pemanenan yang efektif, ramah lingkungan dan prinsip keterlacakan bahan baku kayu.
- Menghasilkan bibit siap tanam yang berasal dari material genetik yang unggul dan bebas Genetically Modified Organism (GMO) sesuai dengan perencanaan.