Kebijakan Kelestarian Produksi

  • Mematuhi semua peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang relevan di tingkat lokal dan nasional, termasuk berbagai konvensi internasional yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  • Membangun kemantapan kawasan yang didasarkan pada sistem zonasi yang menjamin keberlangsungan fungsi produksi, lingkungan dan sosial.
  • Membangun hutan tanaman industri yang didukung oleh sistem silvikultur yang tepat dan perlindungan hutan yang efektif untuk mencapai produktifitas lahan.
  • Pengaturan hasil didasarkan pada daur produktif dan etat (luas dan volume).
  • Menerapkan sistem pemanenan yang efektif, ramah lingkungan dan prinsip keterlacakan bahan baku kayu.
  • Menghasilkan bibit siap tanam yang berasal dari material genetik yang unggul dan bebas Genetically Modified Organism (GMO) sesuai dengan perencanaan.