Tentang Kami
PT. Riau Abadi Lestari memperoleh izin pembangunan hutan pertama kali pada tahun 1997, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 542/Kpts-II/1997 tanggal 25 Agustus 1997 seluas 12.000 ha. jenis usaha PT.Riau Abadi Lestari adalah Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPH-HTI) yang terletak di Provinsi Riau berada di 3 Kabupaten (Kab. Kampar, Kab. Siak, Kab. Bengkalis).
Dalam rentang waktu tahun 1997 – 2017, PT. Riau Abadi Lestari mengalami 2 kali perubahan Ijin RKUPHHK dan yang terakhir adalah pada tahun 2017 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6139/MENLHK-PHPL/UHP/HPL.1/11/2017 tanggal 14 November 2017.

Penghargaan
Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang, organisasi atau kelompok jika mereka melakukan sesuatu keunggulan dibidang tertentu. Program penghargaan penting bagi organisasi karena mencerminkan upaya organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia sebagai komponen utama dan komponen biaya yang paling penting. Disamping pertimbangan tersebut penghargaan juga merupakan salah satu aspek yang berarti bagi organisasi atau instansi. Karena penghargaan mencerminkan ukuran nilai karya atau kompetensi diantara para kompetitornya.